Tanggapan RUU Sisdiknas
T1
Nama : Hening Shafa Nabillah
NPM : 210104220088
Prodi :
MPM
Kelas : B
Nama
Koran : Republika
Judul
Berita : RUU Sisdiknas Kental
Perubahan?
Waktu
Terbit : Senin, 5 September 2022
·
Tanggapan
terhadap isi berita
Berita dalam koran tersebut membahas tentang draf RUU Sistem
Pendidikan Nasional yang menjadi polemik. Draf UU meluaskan wajib belajar yang
semula sembilan tahun, menjadi wajib belajar tiga belas tahun. Perluasan dilakukan
secara bertahap dengan meninjau kualitas dan standart pendidikan di tiap daerah
yang sudah terpenuhi. Dalam RUU ini, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib
belajar.
RUU memungkinkan guru dan dosen mendapat tunjangan profesi dan
juga penghasilan yang layak sesuai UU ASN meskipun belum memiliki sertifikat
pendidik.
Perubahan-perubahan tersebut pastinya memiliki dampak besar
terhadap anggaran pemerintah.
Meskipun RUU ini masih berupa draf, namun perlu ditinjau
melalui proses panjang sebelum disahkan menjadi UU.
Dari rangkuman berita yang saya pilih, berita tersebut memuat
informasi fakta dan juga opini, selain itu juga mengandung 5 W + 1 H, namun
dalam berita tersebut terdapat kalimat yang kurang lugas serta tidak padat,
sehinngga pembaca akan kesulitan dalam menelaah isi dalam berita tersebut.
·
Pengalaman
yang didapat setelah membaca berita
Setelah membaca berita tentang draf RUU Sisdiknas, saya
sebagai mahasiswa jadi lebih mengetahui apa itu RUU Sisdiknas?, apa saja isi
RUU Sisdiknas? dan juga mengapa RUU Sisdiknas perlu diubah isinya?,
Selain itu ketika membaca suatu berita dari media cetak (Koran),
pembaca memiliki pengalaman yang tidak didapatkan ketika membaca berita dari
telepon genggam (gawai), seperti lebih nyaman dibaca dan juga harganya yang
terjangkau.
Nama Website : Kompas.com
Judul
Berita : RUU Sisdiknas, Daftar Aturan Baru Jenjang PAUD,
SD, SMP, SMA Sederajat
Waktu
Terbit : Senin, 9 September 2022
·
Tanggapan
terhadap isi berita
RUU Sisdiknas yang masuk Program Legislasi
Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022, mengusung beberapa poin
perubahan, yaitu perluasan program wajib belajar 9 tahun menjadi 13 tahun,
pendanaan wajib belajar yang akan didanai oleh pemerintah, nomenklatur satuan
pendidikan dapat disesuaikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan
pendidikan, mata pelajaran wajib pendidikan pancasila bagi para siswa, selain
mata pelajaran pendidikan pancasila, mata pelajaran yang wajib lainnya adalah pendidikan
agama, bahasa Indonesia, matematika, IPS, IPA, seni budaya, olahraga,
keterampilan/ kecakapan hidup dan muatan lokal.
Selain poin di atas, RUU Sisdiknas juga
mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan, dan juga jenjang
kependidikan tinggi.
Dari poin yang saya ambil dari berita diatas,
banyak kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam isi berita tersebut, contoh
kelebihannya adalah dalam berita digital, pokok bahasan lebih mudah dicari,
karena pada tiap poinnya kalimat ditulis menggunakan cetak tebal, di samping
kelebihan berita digital tersebut terdapat kekurangan, yaitu isi yang
disampaikan kurang luas serta kurangnya fakta dan opini dari suatu narasumber
terkait. Tidak hanya itu, terlalu lama membaca menggunakan gawai dapat berdampak
buruk ke kesehatan mata, oleh karena itu perlu jeda dan
Dilihat dari tata bahasa yang digunakan, berita
dari media digital yang saya pilih, memakai bahasa yang lugas dan juga mudah
dipahami oleh semua kalangan
·
Pengalaman
yang didapat setelah membaca berita
Setelah membaca salah satu berita dari internet yang memiliki topic tentang
RUU Sisdiknas, ada beberapa pengalaman yang saya temui, misalnya ada beberapa
poin yang ada di RUU Sisdiknas yang sampai saat ini masih dilakukan peninjauan
untuh disahkannya menjadi UU.
Selain itu pengalaman yang saya dapat setelah
membaca sebuah berita dari media online adalah mudahnya mengakses berita tanpa
perlu bepergian untuk membacanya, selain itu banyak sekali tema dan juga topic yang
bisa kita cari dengan menggunakan telepon genggam (gawai), tidak hanya efektif,
mengakses berita menggunakan media digital tidak perlu memakan tempat dan juga
tidak mengeluarkan biaya yang banyak
untuk membacanya.
https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/09/102254571/ruu-sisdiknas-daftar-aturan-baru-jenjang-paud-sd-smp-sma-sederajat?page=all
Komentar
Posting Komentar