Tanggapan RUU Sisdiknas

 

T1

Nama              : Hening Shafa Nabillah

NPM                : 210104220088

Prodi                : MPM

Kelas                : B

Nama Koran    : Republika

Judul Berita     : RUU Sisdiknas Kental Perubahan?

Waktu Terbit   : Senin, 5 September 2022

 

·         Tanggapan terhadap isi berita

Berita dalam koran tersebut membahas tentang draf RUU Sistem Pendidikan Nasional yang menjadi polemik. Draf UU meluaskan wajib belajar yang semula sembilan tahun, menjadi wajib belajar tiga belas tahun. Perluasan dilakukan secara bertahap dengan meninjau kualitas dan standart pendidikan di tiap daerah yang sudah terpenuhi. Dalam RUU ini, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar.  

RUU memungkinkan guru dan dosen mendapat tunjangan profesi dan juga penghasilan yang layak sesuai UU ASN meskipun belum memiliki sertifikat pendidik.

Perubahan-perubahan tersebut pastinya memiliki dampak besar terhadap anggaran pemerintah.

Meskipun RUU ini masih berupa draf, namun perlu ditinjau melalui proses panjang sebelum disahkan menjadi UU.

Dari rangkuman berita yang saya pilih, berita tersebut memuat informasi fakta dan juga opini, selain itu juga mengandung 5 W + 1 H, namun dalam berita tersebut terdapat kalimat yang kurang lugas serta tidak padat, sehinngga pembaca akan kesulitan dalam menelaah isi dalam berita tersebut.

 

 

·         Pengalaman yang didapat setelah membaca berita

Setelah membaca berita tentang draf RUU Sisdiknas, saya sebagai mahasiswa jadi lebih mengetahui apa itu RUU Sisdiknas?, apa saja isi RUU Sisdiknas? dan juga mengapa RUU Sisdiknas perlu diubah isinya?,

Selain itu ketika membaca suatu berita dari media cetak (Koran), pembaca memiliki pengalaman yang tidak didapatkan ketika membaca berita dari telepon genggam (gawai), seperti lebih nyaman dibaca dan juga harganya yang terjangkau.

 



 


Nama Website : Kompas.com

Judul Berita     : RUU Sisdiknas, Daftar Aturan Baru Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA Sederajat

Waktu Terbit    : Senin, 9 September 2022

 

·         Tanggapan terhadap isi berita

RUU Sisdiknas yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022, mengusung beberapa poin perubahan, yaitu perluasan program wajib belajar 9 tahun menjadi 13 tahun, pendanaan wajib belajar yang akan didanai oleh pemerintah, nomenklatur satuan pendidikan dapat disesuaikan, mobilitas pelajar pesantren formal dengan satuan pendidikan, mata pelajaran wajib pendidikan pancasila bagi para siswa, selain mata pelajaran pendidikan pancasila, mata pelajaran yang wajib lainnya adalah pendidikan agama, bahasa Indonesia, matematika, IPS, IPA, seni budaya, olahraga, keterampilan/ kecakapan hidup dan muatan lokal.

Selain poin di atas, RUU Sisdiknas juga mengatur tentang pendidik dan tenaga kependidikan, dan juga jenjang kependidikan tinggi.

Dari poin yang saya ambil dari berita diatas, banyak kelebihan dan kekurangan yang terdapat dalam isi berita tersebut, contoh kelebihannya adalah dalam berita digital, pokok bahasan lebih mudah dicari, karena pada tiap poinnya kalimat ditulis menggunakan cetak tebal, di samping kelebihan berita digital tersebut terdapat kekurangan, yaitu isi yang disampaikan kurang luas serta kurangnya fakta dan opini dari suatu narasumber terkait. Tidak hanya itu, terlalu lama membaca menggunakan gawai dapat berdampak buruk ke kesehatan mata, oleh karena itu perlu jeda dan

Dilihat dari tata bahasa yang digunakan, berita dari media digital yang saya pilih, memakai bahasa yang lugas dan juga mudah dipahami oleh semua kalangan

 

·         Pengalaman yang didapat setelah membaca berita

Setelah membaca salah satu berita dari internet yang memiliki topic tentang RUU Sisdiknas, ada beberapa pengalaman yang saya temui, misalnya ada beberapa poin yang ada di RUU Sisdiknas yang sampai saat ini masih dilakukan peninjauan untuh disahkannya menjadi UU.

Selain itu pengalaman yang saya dapat setelah membaca sebuah berita dari media online adalah mudahnya mengakses berita tanpa perlu bepergian untuk membacanya, selain itu banyak sekali tema dan juga topic yang bisa kita cari dengan menggunakan telepon genggam (gawai), tidak hanya efektif, mengakses berita menggunakan media digital tidak perlu memakan tempat dan juga tidak  mengeluarkan biaya yang banyak untuk membacanya.

 

https://www.kompas.com/edu/read/2022/09/09/102254571/ruu-sisdiknas-daftar-aturan-baru-jenjang-paud-sd-smp-sma-sederajat?page=all

Komentar